Hubungan pancasila dengan UUD 1945
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia mempunyai
implikasi bahwa Pancasila terikat oleh suatu kekuatan secara hukum, terikat
oleh struktur kekuasaan secara formal, dan meliputi suasana kebatinan atau
cita-cita hukum yang menguasai dasar negara (Suhadi, 1998) . Cita-cita hukum
atau suasana kebatinan tersebut terangkum di dalam empat pokok pikiran
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 di mana keempatnya sama hakikatnya dengan
Pancasila.
Empat pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut
lebih lanjut ke dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Barulah
dari pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 itu diuraikan lagi ke dalam banyak
peraturan perundang-undangan lainnya, seperti misalnya ketetapan MPR,
undang-undang, peraturan pemerintah dan lain sebagainya. Jadi selain tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4.
Pancasila terangkum dalam empat pokok pikiran
Pembukaan UUD 1945.
Jika mencermati Pembukaan UUD 1945, masing-masing alEnea mengandung pula cita-cita luhur dan filosofis yang harus menjiwai keseluruhan sistem berpikir materi Undang-Undang Dasar. Alenea pertama menegaskan keyakinan bangsa Indonesia bahwa kemerdekaan adalah hak asasi segala bangsa, dan karena itu segala bentuk penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Alenea kedua menggambarkan proses perjuangan bangsa Indonesia yang panjang dan penuh penderitaan yang akhirnya berhasil mengantarkan bangsa Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Alenea ketiga menegaskan pengakuan bangsa Indonesia akan ke-Maha Kuasa Tuhan Yang Maha Esa, yang memberikan dorongan spiritual kepada segenap bangsa untuk memperjuangkan perwujudan cita-cita luhurnya sehingga rakyat Indonesia menyatakan kemerdekaannya.
Terakhir alenia keempat menggambarkan visi bangsa Indonesia mengenai bangunan kenegaraan yang hendak dibentuk dan diselenggarakan dalam rangka melembagakan keseluruhan cita-cita bangsa untuk merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur dalam wadah Negara Indonesia. Dalam alenia keempat inilah disebutkan tujuan negara dan dasar negara. Keseluruhan Pembukaan UUD 1945 yang berisi latar belakang kemerdekaan, pandangan hidup, tujuan negara, dan dasar negara dalam bentuk pokok-pokok pikiran sebagaimana telah diuraikan tersebut-lah yang dalam bahasa Soekarno disebut sebagai Philosofische grondslag atau dasar negara secara umum. Jelas bahwa Pembukaan UUD 1945 sebagai ideologi bangsa tidak hanya berisi Pancasila. Dalam ilmu politik, Pembukaan UUD 1945 tersebut dapat disebut sebagai ideologi bangsa Indonesia.
Jika mencermati Pembukaan UUD 1945, masing-masing alEnea mengandung pula cita-cita luhur dan filosofis yang harus menjiwai keseluruhan sistem berpikir materi Undang-Undang Dasar. Alenea pertama menegaskan keyakinan bangsa Indonesia bahwa kemerdekaan adalah hak asasi segala bangsa, dan karena itu segala bentuk penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Alenea kedua menggambarkan proses perjuangan bangsa Indonesia yang panjang dan penuh penderitaan yang akhirnya berhasil mengantarkan bangsa Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Alenea ketiga menegaskan pengakuan bangsa Indonesia akan ke-Maha Kuasa Tuhan Yang Maha Esa, yang memberikan dorongan spiritual kepada segenap bangsa untuk memperjuangkan perwujudan cita-cita luhurnya sehingga rakyat Indonesia menyatakan kemerdekaannya.
Terakhir alenia keempat menggambarkan visi bangsa Indonesia mengenai bangunan kenegaraan yang hendak dibentuk dan diselenggarakan dalam rangka melembagakan keseluruhan cita-cita bangsa untuk merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur dalam wadah Negara Indonesia. Dalam alenia keempat inilah disebutkan tujuan negara dan dasar negara. Keseluruhan Pembukaan UUD 1945 yang berisi latar belakang kemerdekaan, pandangan hidup, tujuan negara, dan dasar negara dalam bentuk pokok-pokok pikiran sebagaimana telah diuraikan tersebut-lah yang dalam bahasa Soekarno disebut sebagai Philosofische grondslag atau dasar negara secara umum. Jelas bahwa Pembukaan UUD 1945 sebagai ideologi bangsa tidak hanya berisi Pancasila. Dalam ilmu politik, Pembukaan UUD 1945 tersebut dapat disebut sebagai ideologi bangsa Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 bersama-sama dengan Undang-Undang Dasar 1945
diundangkan dalam berita Republik Indonesia tahun II No 7, ditetapkan oleh PPKI
tanggal 18 Agustus 1945. Inti dari Pembukaan UUD 1945, pada hakikatnya terdapat
dalam alinea IV. Sebab segala aspek penyelenggaraan pemerintah negara yang
berdasarkan Pancasila terdapat dalam Pembukaan alinea IV.
Oleh karena itu justru dalam Pembukaan itulah secara formal yuridis
Pancasila ditetapkan sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia. Maka
hubungan antara Pembukaan UUD 1945 adalah bersifat timbal balik sebagai
berikut:
1. Hubungan
Secara Formal
Dengan dicantumkannya Pancasila secara
formal di dalam Pembukaan UUD 1945, maka Pancasila memperolehi kedudukan
sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara
tidak hanya bertopang pada asas-asas sosial, ekonomi, politik akan tetapi dalam
perpaduannya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya, yaitu perpaduan
asas-asas kultural, religus dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya terdapat
dalam Pancasila. Jadi berdasarkan tempat terdapatnya Pancasila secara formal
dapat disimpulkan sebagai berikut:
a) Bahwa rumusan Pancasila sebagai Dasar
Negara Republik Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD
1945 alinea IV.
b) Bahwa Pembukaan UUD 1945, berdasarkan
pengertian ilmiah, merupakan Pokok Kaedah Negara yang Fundamental dan terhadap
tertib hukum Indonesia mempunyai dua macam kedudukan yaitu:
-
Sebagai
dasarnya,karena Pembukaan UUD 1945 itulah yang memberi faktor-faktor mutlak
bagi adanya tertib hukum Indonesia.
-
Memasukkan
dirinya di dalam tertib hukum tersebut sebagai tertib hukum tertinggi.
c) Bahwa dengan demikian Pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi,
selain sebagai Mukaddimah dari UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan, juga berkedudukan sebagai suatu yang bereksistensi sendiri, yang
hakikat kedudukan hukumnya berbeda dengan pasal-pasalnya.Karena Pembukaan UUD
1945 yang intinya adalah Pancasila adalah tidak tergantung pada Batang Tubuh
UUD 1945,bahkan sebagai sumbernya.
d)Bahwa Pancasila dengan demikian dapat disimpulkan mempunyai hakikat,
sifat, kedudukan dan fungsi sebagai Pokok Kaedah Negara yang Fundamental, yang
menjelmakan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia
yang diproklamirkan tanggal 17 Agustus 1945.
e)Bahwa Pancasila sebagai inti Pembukaan UUD 1945, dengan demikian
mempunyai kedudukan yang kuat, tetap dan tidak dapat diubah dan terlekat pada
kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia.
2. Hubungan Secara Material
Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan
Pancasila selain hubungan yang bersifat formal, sebagaimana dijelaskan di atas
juga hubungan secara material sebagai berikut: Bilamana kita tinjau kembali
proses perumusan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, maka secara kronologis,
materi yang dibahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah dasar filsafat
Pancasila baru kemudian Pembukaan UUD 1945. Setelah pada sidang pertama
Pembukaan UUD 1945 BPUPKI membicarakan dasar filsafat Negara Pancasila
berikutnya tersusunlah Piagam Jakarta yang disusun oleh Panitia 9, sebagai
wujud bentuk pertama Pembukaan UUD 1945. Jadi
berdasarkan urutan-urutan tertib hukum Indonesia Pembukaan UUD 1945 adalah
sebagai tertib hukum yang tertinggi, adapun tertib hukum Indonesia bersumberkan
pada Pancasila, atau dengan lain perkataan Pancasila sebagai sumber tertib
hukum Indonesia. Hal ini berarti secara meterial tertib hukum Indonesia
dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila sebagai
sumber tertib hukum Indonesia meliputi sumber nilai, sumber materi sumber
bentuk dan sifat. Selain itu dalam hubungannya dengan hakikat dan kedudukan
Pembukaan UUD 1945 sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental, maka
sebenarnya secara material yang merupakan esensi atau inti sari dari Pokok
Kaidah Negara Fundamental tersebut tidak lain adalah Pancasila (Notonagoro,
tanpa tahun : 40)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar