1.
Makna Keadilan
Keadilan merupakan suatu
hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran, tidak memihak, dapat
dipertanggungjawabkan dan memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama
di depan hukum. Perwujudan keadilan dapat dilaksanakan dalam ruang lingkup
kehidupan masyarakat, bernegara dan kehidupan masyarakat internasional.
Keadilan dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang tidak berdasarkan kesewenang-wenangan. Keadilan juga dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang didasarkan norma-norma, baik norma agama maupun hukum. Keadilan ditunjukkan melalui sikap dan perbuatan yang tidak berat sebelah dan memberi sesuatu kepada orang lain yang menjadi haknya.
Keadilan dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang tidak berdasarkan kesewenang-wenangan. Keadilan juga dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang didasarkan norma-norma, baik norma agama maupun hukum. Keadilan ditunjukkan melalui sikap dan perbuatan yang tidak berat sebelah dan memberi sesuatu kepada orang lain yang menjadi haknya.
Keadilan berasal dari
istilah adil yang berasal dari bahasa Arab. Kata adil berarti tengah, adapun
pengertian adil adalah memberikan apa saja sesuai dengan haknya. Keadilan
berarti tidak berat sebelah, menempatkan sesuatu ditengah-tengah, tidak
memihak, berpihak kepada yang benar, tidak sewenang-wenang. Keadilan juga
memiliki pengertian lain yaitu suatu keadaan dalam kehidupan masyarakat,
berbangsa dan bernegara memperoleh apa yang menjadi haknya sehingga dapat
melaksanakan kewajibannya. Sedangkan Pengertian Keadilan Menurut Kamus Bahasa
Indonesia (KBBI) adalah suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak
memihak serta tidak sewenang-wenang. Menurut kamus besar bahasa indonesia
(KBBI) kata adil berasal dari kata adil, adil mempunyai arti yaitu kejujuran,
kelurusan, dan keikhlasan yang tidak berat sebelah.
2.
Contoh Keadilan
keadilan,sering kali kita
mendengar istilah ini dari masyarakat di negeri ini terutama bagi mereka para
kaum marjinal yang terpinggirkan.banyak dari mereka yang masih menuntut
keadilan akan kedamaian di negeri yang terkenal dengan keramah tamahannya ini
dan lagi masih banyak juga masyarakat yang menuntut menuntut keadilan akan
penegakan hukum yang berlaku di negeri ini.seperti yang kita telah rasakan
bahwa keadilan di negeri ini sering kali tidak berpihak kepada masyarakat miskin
melainkan lebih mementingkan kaum atas boleh memberikan memiliki kekuasaan dan
kemampuan untuk membeli hukum dan instansi-instansinya.jika kita boleh bertanya
mengapa hanya kaum menengah keatas yang selalu dipentingkan dan mendapatkan
keadilan itu?maka jawaban tersebut akan lebih tepat jika dijawab seperti
ini"hukum di indonesia hanya berdasarkan kepada "KUHP" yaitu
(keluarkan uang habis perkara) inilah potret negeri yang mengatas namakan
dirinya negara hukum ternyata keadilan saja masih belum bisa dirasakan oleh
semua lapisan dan elemen masyarakat.apa jadinya bila negara ini terus menerus
mempunyai tradisi budaya hukum yang buruk mau dibawa kemana rasa keadilan bagi
rakyat miskin.
sebagai contoh misalnya seorang maling biji coklat yang hanya mencuri mungkin cuma sekali dan hanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya karena masalah ekonomi dan kesenjangan sosial yang di hadapinya harus merasakan hukuman yang berat atau kurungan walaupun hanya 3-5 bulan tetapi rasanya tidak adil sekali ketika kita melihat seorang mafia kasus seperti gayus tambunan yang kasusnya berat dan banyak merugikan masyarakat terutama masyarakat menengah kebawah,dia memang sama juga seperti maling biji coklat sama-sama mendapat hukuman tetapi apakah proses yang dilakukan terhadap si maling dan gayus itu melalui proses yang sama?tentu tidak,mungkin karena kasus gayus tersebut merugikan negara hingga triliunan jadi harus melalui proses-proses terlebih dahulu,tetapi hukuman yang didapatkannya tidak setimpal dengan apa yang dilakukannya terhadap negara sedangkan si maling biji coklat dia harus menerima resiko hukuman yang berat juga walaupun untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,apakah anda menyadari kalau seorang gayus melakukan korupsi untuk kebutuhan hidup juga seperti si maling biji coklat?tentu kita bisa menilainya sendiri.
kesimpulannya dalam contoh kasus keadilan ini masih banyak sikap tebang pilih dalam prakteknya tidak seperti apa yang dibicarakan oleh mereka yang duduk di gedung DPR dan MPR sana yang selalu sibuk merevisi undang-undang hukum tetapi percuma saja bila sistem yang ada tidak berjalan sesuai apa yang telah direncanakan.
sebagai contoh misalnya seorang maling biji coklat yang hanya mencuri mungkin cuma sekali dan hanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya karena masalah ekonomi dan kesenjangan sosial yang di hadapinya harus merasakan hukuman yang berat atau kurungan walaupun hanya 3-5 bulan tetapi rasanya tidak adil sekali ketika kita melihat seorang mafia kasus seperti gayus tambunan yang kasusnya berat dan banyak merugikan masyarakat terutama masyarakat menengah kebawah,dia memang sama juga seperti maling biji coklat sama-sama mendapat hukuman tetapi apakah proses yang dilakukan terhadap si maling dan gayus itu melalui proses yang sama?tentu tidak,mungkin karena kasus gayus tersebut merugikan negara hingga triliunan jadi harus melalui proses-proses terlebih dahulu,tetapi hukuman yang didapatkannya tidak setimpal dengan apa yang dilakukannya terhadap negara sedangkan si maling biji coklat dia harus menerima resiko hukuman yang berat juga walaupun untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,apakah anda menyadari kalau seorang gayus melakukan korupsi untuk kebutuhan hidup juga seperti si maling biji coklat?tentu kita bisa menilainya sendiri.
kesimpulannya dalam contoh kasus keadilan ini masih banyak sikap tebang pilih dalam prakteknya tidak seperti apa yang dibicarakan oleh mereka yang duduk di gedung DPR dan MPR sana yang selalu sibuk merevisi undang-undang hukum tetapi percuma saja bila sistem yang ada tidak berjalan sesuai apa yang telah direncanakan.
3.
Pengertian Keadilan Sosial pada sila ke 5
Sila Kelima, Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia; mengajak masyarakat aktif dalam memberikan
sumbangan yang wajar sesuai dengan kemampuan dan kedudukan masing-masing kepada
negara demi terwujudnya kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir dan batin
selengkap mungkin bagi seluruh rakyat. Manusia Indonesia menyadari hak dan
kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan
masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini dikembangkan perbuatan luhur yang
mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong-royongan. Untuk itu
dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban, serta menghormati hak-hak orang lain.
4.
Macam-macam Keadilan
·
Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa
keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat
dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang
menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Than
man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan
Sunoto menyebutnya keadilan legal.
·
Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat
bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara
sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals
are treated equally).
·
Komutatif
Keadilan ini bertujuan
memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles
pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam
masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak
adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
5.
Pengertian Hakikat Kejujuran
Kejujuran adalah bagian dari harga diri yang harus dijaga
karena bernilai tinggi. Kejujuran diikat dengan hati nurani manusia, dan
keduanya itu merupakan anugerah dari Allah Swt. Kejujuran merupakan sifat
manusia sejak awal tetapi untuk digunakan atau tidak suatu kejujuran itu
kembali ke pribadi itu sendiri.Dengan kejujuran ini sebagai hasilnya manusia
memiliki kepercayaan dan harga diri yang tinggi. Dengan kita bicara jujur
manusia mendapat kepercayaan dari orang-orang disekitar serta dinilai baik
dimata Tuhan.
6.
Pengertian Kecurangan
Kecurangan atau curang
identik dengan ketidak jujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik,
meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan
tidak sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah
berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan
berusaha. Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun
kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling
hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita.
7.
Sebab-sebab Kecurangan
·
Faktor ekonomi
Setiap orang berhak hidup layak
dan membahagiakan dirinya. Terkadang untuk mewujudkan hal tersebut kita sebagai
makhluk lemah, tempat salah dan dosa. Sangat rentan sekali dengan hal-hal
pintas dalam merealisasikan apa yang kita inginkan dan fikirkan.
·
Faktor peradaban dan kebudayaan
Peradaban dan kebudayaan
sangat mempengaruhi mentalitas individu yang terdapat didalamnya “sistem
kebudayaan” meski terkadang hal ini tidak selalu mutlak. Keadilan dan
kecurangan merupakan sikap mental yang menumbuhkan keberanian dan sportifitas.
Pergeseran moral saat ini memicu terjadinya pergeseran nurani, hampir pada
setiap individu di dalamnya sehingga sulit sekali untuk menentukan dan bahkan
menegakkan keadilan.
·
Teknis
Hal ini juga menentukan arah
kebijakan, bahkan keadilan itu sendiri, terkadang untuk bersikap adil kitapun
mengedepankan aspek perasaan dan kekeluargaan, sehingga sangat sulit sekali
untuk dilakukan, atau bahkan mempertahankan kita sendiri harus melukai perasaan
orang lain.
8.
Macam Perhitungan dan Pembalasan
Pembalasan ialah suatu
reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa
perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, dan tingkah laku yang seimbang. Pembalasan Frontal dengan melakukan serangan langsung seperti kata-kata kasar bahkan perlawanan fisik Perhitungan di muka hukum dengan menaati peraturan bersaing dimuka hukum antara yang dilaporkan dan pihak pelapor.
perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, dan tingkah laku yang seimbang. Pembalasan Frontal dengan melakukan serangan langsung seperti kata-kata kasar bahkan perlawanan fisik Perhitungan di muka hukum dengan menaati peraturan bersaing dimuka hukum antara yang dilaporkan dan pihak pelapor.
9.
Pengertian dan Hakikat Nama Baik
Nama baik merupakan tujuan
utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang
menjaga dengan hati-hati agar namanya baik. Lebih-lebih jika ia menjadi
teladan bagi orang/tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak
ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku
atau perbuatan. Atau boleh dikatakan nama baik atau tidak baik ini adalah
tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan
itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi,
cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan
sebagainya.
10.
Pemulihan Nama Baik
Pada hakekatnya pemulihan
nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang
diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak
yang baik. Untuk memulihkan nama baik manusia harus tobat atau minta maaf.
Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, melainkan harus bertingkah laku yang
sopan, ramah, berbuat darma dengan memberikan kebajikan dan pertolongan kepada
sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh kasih sayang , tanpa pamrih,
takwa terhadap Tuhan dan mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil dan budi
luhur selalu dipupuk.
11.
Pengertian Pembalasan
Pembalasan ialah suatu
reaksi atas perbuatan orang lain. Dimana ada korban yang dirugikan atas reaksi
itu, pembalasan dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang,
tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Dalam Al-Qur’an terdapat
ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan akan memberikan pembalasan bagi
orang-orang yang bertaqwa yaitu dengan surga. Bagi yang tidak bertakwa kepada
Tuhan diberikan pembalasan atau siksaan dan bagi yang mengingkari perintah
Tuhan pun diberikan pembalasan atau siksaan api neraka.
12.
Sebab-sebab Pembalasan
·
Pembalasan disebabkan sifat dendam. Dendam merupakan sifat
yang di benci oleh tuhan, dan merupakan sifat tercela, sifat ini belum akan
merasa puas apabila diri kita belum membalaskan kekecewaan atau kekesalan hati
kita terhadap orang yang melakukan kejahatan kepada kita.
·
Pembalasan terjadi
karena adanya sesuatu kesalahpahaman atau tindakan yang seharusnya tidak
dilakukan, maka antara satu kubu dengan kubu yang lain menimbulkan rasa dendam
yang sama dengan perlakuan yang sejenis. Contoh cika mencuri uang adiknya, dan
pada akhirnya kecurangan cika terbongkar oleh adiknya, maka adiknya akan
membalas dengan balasan yang setimpal. Penyebab terjadinya pembalasan adalah
karena terjadinya tingkat rasa balas dendam karena sakit hati yang terlalu tinggi,
sehingga selalu teringat dan menyebabkan seseorang ingin melakukan pembalasan.
13.
Contoh Pembalasan
Dalam suatu pekerjaan adanya
rasa saling kecemburuan antar karyawan yang dimana hal itu secara tidak
langsung mengambil objek yang di kerjakan, maka dari semua itu akan timbul di
dalam dirinya yang hanya mementingkan objek itu sendiri, artinya suatu
pembalasan terjadi karena adanya seorang yang memulai secara curang/licik, maka
pihak yang bersangkutan akan memulai pembalasannya dari apa yang sudah di
ambil.
14.
Kesimpulan
Keadilan merupakan pengakuan
dan perbuatan yang seimbang antara hak dan kewajiban, tidak sepihak sebelah
ataupun tidak sewenang-wenang.Kejujuran berarti apa yang dikatakan seseorang
itu sesuai dengan hati nuraninya dan kenyataan yang benar. Kecurangan apa yang
dilakukanya tidak sesuai dengan hati nuraninya. Pembalasan suatu reaksi atas
perbuatan orang lain, baik berupa perbuatan yang serupa ataupun tidak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar